PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi Berkas
Panitia SNPDB-MANIC Tahun Pelajaran 2022/2023 melaksanakan seleksi berkas dengan meneliti kelengkapan persyaratan dan memeriksa data online. Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tes seleksi diumumkan di website https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.
Materi Seleksi
Materi seleksi calon peserta didik baru MAN IC meliputi: Tes Potensi Belajar (90 Menit) meliputi kepribadian, kemampuan numerik, verbal, dan logika/penalaran, dan Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; Matematika, IPA/IPS, Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab.
Waktu Seleksi
SNPDB-MANIC dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Computer Based Test (CBT)
Pelaksanaan tes SNPDB-MANIC Tahun Pelajaran 2022/2023 pada:
Hari,Tanggal : Sabtu-Minggu, 26 – 27 February 2022
Waktu : Pukul 07.30 waktu setempat s.d. selesai (jadwal akan diatur secara bergantian sesuai dengan pengumuman)
Pengolahan Hasil Tes
A. Kriteria Kelulusan
Peserta tes dinyatakan lulus apabila:
1. memiliki skor Tes Potensi Belajar tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan;
2. memiliki skor tes akademik masih berada pada batas nilai passing grade yang ditetapkan;
3. Memiliki skor hasil wawancara berada pada batas nilai yang ditetapkan yang hasilnya digabungkan dengan nilai akademik (Khusus MANPK)
4. Kelulusan SNPDB wajib memperhatikan pembobotan dengan mempertimbangkan aspek :
5. Hasil tes potensi belajar
6. Hasil tes akademik
7. Wawancara (Khusus MAPK)
8. Asal calon siswa (MTs dan SMP)
B. Penentuan Kelulusan
Penentuan kelulusan peserta didik baru MAN Insan Cendekia ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
C. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan disampaikan melalui website Kementerian Agama yaitu: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.
D. Syarat Daftar Ulang Kelulusan
Peserta tes yang telah dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang dengan melampirkan:
1. surat keterangan lulus tes SNPDB yang dicetak dari akun masing-masing;
2. surat keterangan lulus dari satuan pendidikan MTs/SMP;
3. Persyaratan tambahan mengikuti ketentuan madrasah masing-masing.